MEKANISME BARU PENGADAAN BUKU 2013
Pembelian buku yang mudah dan kualitas yang terjamin
menjadi target pengadaan buku Kurikulum 2013. Perlu kerja sama yang solid di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sekolah.
Salah
satu komponen terpenting dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pengadaan
buku. Pengadaan buku mencakup kegiatan penggandaan, distribusi, dan pembelian
buku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan mekanisme baku
ihwal pengadaan buku. Semua bertolak dari penerapan kebijakan yang transparan
dan akuntabel.
Pada
tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 diterapkan di semua jenjang
pendidikan secara nasional namun masih bertahap. Untuk jenjang SD, siswa kelas
I, II, IV, dan V yang merasakan kurikulum baru ini. Sedangkan untuk jenjang SMP
kelas VII dan VIII serta SMA/SMK kelas X dan XI.
Sasaran
Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014
No
Jenjang Sekolah Jumlah Siswa Jumlah
Guru
1
SD 147.487 17.640.917
589.948
2
SMP 38.453 9.342.002
384.530
3
SMA 11.629 3.468.510
139.398
4
SMK 10.628 3.027.467
85.688
Total
208.197 33.478.896
1.199.564
Untuk
jenjang pendidikan dasar, buku untuk siswa SD kelas I berjumlah 9 buku, kelas
II 9 buku, kelas IV 10 buku, dan kelas V 10 buku. Sementara untuk siswa SMP
kelas VII dan VIII masing-masing 10 buku.
Pada
semester I, untuk jenjang SD, buku siswa yang dibutuhkan berjumlah 88.326.183
buah dan buku guru 14.453.726 buah. Total 102.779.909 buah. Untuk semester II
jumlahnya berkurang menjadi 70.685.266 buku siswa dan 9.439.168 buku guru.
Total 80.124.434 buku. Berkurangnya jumlah tersebut karena seluruh buku agama
dan buku guru diadakan di semester I.
Untuk jenjang
SMP semester I, dibutuhkan 71.067.950 buku siswa dan 1.067.910 buku guru. Total
72.135.860 buku. Sedangkan untuk semester II, dibutuhkan 71.067.950 buku siswa.
Buku guru tidak diadakan lagi karena sudah diadakan pada semester I.
Beli Buku Melalui e-Katalog
Secara
sederhana, mekanisme pengadaan buku dimulai dari proses penetapan kebutuhan dan
spesifikasi buku oleh Kemdikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penggandaan oleh perusahaan percetakan atau penerbitan,
dan pembelian oleh sekolah melalui e-Katalog.
Pihak
sekolah selaku konsumen diberi tanggung jawab mengelola dana untuk membeli buku
siswa dan guru. Untuk semester I tahun pelajaran 2014/2015, dana yang digunakan
bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah yang besarannya maksimal 5% dari
total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran. Jika masih kurang, sekolah
memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
melalui dana dekonsentrasi.
Sedangkan
buku semester II tahun pelajaran 2014/2015 akan dibiayai dari DAK bagi
kabupaten/kota penerima DAK dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi
kabupaten/kota bukan penerima DAK.
Setidaknya
ada empat institusi yang terlibat dalam mekanisme pengadaan buku, yaitu
Kemdikbud, LKPP, sekolah/Dinas Pendidikan, dan penyedia buku kurikulum.
Kemdikbud mengajukan usulan e-Katalog berupa harga eceran tertinggi per
buku Kurikulum 2013 berdasarkan pendekatan wilayah (zona) kepada LKPP. Kemudian
LKPP menetapkan harga dan spesifikasi buku Kurikulum 2013, melakukan kontrak
payung dengan penyedia buku, menerbitkan katalog buku Kurikulum 2013, dan
menyiapkan mekanisme e-Purchasing.
Untuk
mekanisme pengadaan buku dengan BOS, sekolah baik secara sendiri-sendiri maupun
berkelompok membeli langsung buku kurikulum 2013 ke penyedia yang telah
ditetapkan dalam e-Katalog LKPP terdekat dengan menggunakan dana BOS. Sementara
penyedia yang telah ditetapkan membuka perwakilannya di daerah untuk memudahkan
sekolah dalam pembelian buku Kurikulum 2013.
Jika mekanisme
pengadaan buku dengan DAK, rantai berikutnya setelah LKPP adalah Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dinas melakukan pengadaan langsung buku
Kurikulum 2013 kepada penyedia sesuai dengan e-Katalog yang sudah ditetapkan
oleh LKPP dengan menggunakan dana APBD (DAK atau Non DAK).
Sementara
penyedia buku Kurikulum 2013 melakukan penggandaan dan mendistribusikan buku
tersebut ke sekolah-sekolah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pembelian
buku Kurikulum 2013 melalui e-Katalog merupakan cara termudah, termurah, dan
terbaik. Mudah karena hanya dengan mengunjungi e-Katalog kapanpun dan di
manapun—karena diakses melalui internet—sekolah bisa memilih buku yang
diinginkan. Murah karena buku yang dijual di e-Katalog telah melalui proses
penawaran termurah saat pelelangan di LKPP. Dengan pencantuman HET di setiap
buku, dapat dijamin harganya lebih murah dibanding buku yang ditawarkan oleh
penerbit bukan penyedia Kurikulum 2013. Terbaik karena isinya terjamin, telah
melalui proses revisi final dari Kemdikbud, dan kualitasnya terkontrol (jenis
kertas, ukuran kertas, tinta).
Mekanisme
pengadaan buku yang transparan dan akuntabel meminimalisasi penyimpangan dan
korupsi. Mekanisme tersebut juga memudahkan sekolah dan masyarakat untuk
melakukan pengawasan. Maka hendaknya upaya ini didukung oleh berbagai pemangku
kepentingan di bidang pendidikan baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun
Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar